DPRD Kaltim

Legislator Karang Paci Minta Honor Tenaga Ahli DPRD Kaltim Naik

KLIKSAMARINDA – Saat ini, honor tenaga ahli anggota DPRD Kaltim sebesar Rp5 juta. Honor itu diberikan per bulan kepada tenaga ahli yang bertugas mendampingi anggota DPRD Kaltim.

Menurut anggota Komisi III DPRD Kaltim, H.A. Jawad Sirajuddin, besaran honor tenaga ahli di DPRD Kaltim tersebut menjadi satu di antara beberapa pokok pembahasan dalam agenda Tim Penyusun Rencana Kerja (Renja) Tahun 2024.

“Saat kami menyusun rencana kerja bersama Sekretariat DPRD Kaltim. Kami juga membahas masalah honor tenaga ahli DPRD Kaltim. Kan, honornya sekarang hanya Rp5 juta per bulan untuk setiap anggota,” ujar Jawad, Senin 3 April 2023 lalu.

Jawad Syirajuddin menyatakan, honor tersebut perlu dinaikkan. Pasalnya, honor tenaga ahli sebesar Rp5 juta tersebut tergolong kecil.

Padahal, tenaga ahli memiliki tugas dan tanggung jawab yang mencakup segala hal terkait agenda anggota dPRD Kaltim.

Bahkan, menurut Jawad Syirajuddin, honor tersebut sangat kecil jika dibandingkan dengan honor tenaga ahli di legislatif yang ada di Pulau Jawa.

“Kalau kita bandingkan dengan pulau Jawa seperti Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Di sana itu sudah kisaran Rp7,5 juta per bulannya,” jelasnya, di Gedung E Komplek DPRD Kaltim, jalan Teuku Umar, Kota Samarinda.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) menerangkan, Tim Renja DPRD Kaltim saat ini sedang menelaah kembali Surat Edaran dari Sekretaris Dewan (Sekwan) sebelumnya, yaitu Muhammad Ramadhan.

Tim Renja juga akan mengusulkan kepada Sekretariat DPRD Kaltim untuk mengevaluasi besaran tenaga ahli anggota DPRD Kaltim.

“Kita butuh itu untuk dievaluasi, salah satu yang harus diperjuangkan adalah honor tenaga ahli. Karena mereka banyak fungsinya, bisa ke pansus, bisa kemana-mana. Artinya, padat betul waktunya,” ujar Jawad.

Karena itu, Jawad mendorong agar ada peningkatan honor tenaga ahli DPRD Kaltim. Jika melihat banyak dan padatnya tugas tenaga ahli, maka peningkatan honor itu sangat wajar.

“Tenaga ahli punya banyak fungsi bagi anggota dewan dan panitia khusus (pansus). Bisa dikatakan, jadwal tenaga ahli sangat padat sekali,” ujar Jawad Syirajuddin.

Jawad mengusulkan agar honor tenaga ahli untuk ditinjau kembali. Sehingga besarannya bisa disesuaikan dan naik dari Rp5 juta menjadi Rp7,5 juta atau Rp8 juta. (Dya/Adv/DPRDKaltim)

seedbacklink

Related Articles